Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dikenai hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan dipertahankan sebagai anggota TNI.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor: Suriya Mohamad Said