Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati
Perhitungan biaya Rp840.000 tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, tarif retribusi sewa lahan ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Dengan luas lahan 28 meter persegi, tarif yang dikenakan adalah Rp280.000 per tahun. Namun, karena izin pemanfaatan lahan aset daerah ini berlaku langsung untuk masa 3 tahun, maka total akumulasi retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp280.000 dikali 3, sehingga mencapai angka Rp840.000.
DPUTR Pati menjelaskan bahwa tagihan terkesan besar karena ditarik sekaligus untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pihak dinas juga memastikan seluruh pembayaran retribusi tersebut masuk secara transparan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan pribadi petugas di lapangan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar