Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15:00 WIB
Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati
Media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang ibu pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kaget karena mendadak ditagih biaya yang diklaim sebagai "pajak PU" sebesar Rp840.000. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id — Media sosial dihebohkan dengan unggahan video seorang ibu pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kaget karena mendadak ditagih biaya yang diklaim sebagai "pajak PU" sebesar Rp840.000.

Dalam video yang beredar luas, pemilik warung bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, memperlihatkan selembar kuitansi pembayaran. Perekam video menyebut Maryati merasa terbebani dan ketakutan karena jika tidak dibayar, bangunan warung sederhana tempatnya mengais rezeki diancam akan dibongkar.

Menanggapi narasi yang terlanjur viral di tengah masyarakat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati langsung memberikan klarifikasi resmi.

Pihak DPUTR Pati menegaskan bahwa tagihan sebesar Rp840.000 tersebut bukanlah pajak usaha warung atau UMKM, melainkan biaya retribusi resmi atas izin pemanfaatan aset tanah/lahan milik Pemerintah Daerah.

Berdasarkan penelusuran DPUTR, warung lontong sayur milik Maryati berdiri di atas lahan lambiran sungai/saluran irigasi Cabean yang merupakan aset Pemkab Pati. Selama ini, bangunan warung beserta area parkirnya menempati lahan seluas 28 meter persegi.

Perhitungan biaya Rp840.000 tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, tarif retribusi sewa lahan ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

Dengan luas lahan 28 meter persegi, tarif yang dikenakan adalah Rp280.000 per tahun. Namun, karena izin pemanfaatan lahan aset daerah ini berlaku langsung untuk masa 3 tahun, maka total akumulasi retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp280.000 dikali 3, sehingga mencapai angka Rp840.000.

DPUTR Pati menjelaskan bahwa tagihan terkesan besar karena ditarik sekaligus untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pihak dinas juga memastikan seluruh pembayaran retribusi tersebut masuk secara transparan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan pribadi petugas di lapangan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut