Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi pakaian yang dikenakannya.
Dia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal,” ujar Kombes Budi, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Budi, penyidik memutuskan menahan Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan.
“Berdasarkan pertimbangan, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan,” katanya.
Saat ini Richard Lee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Editor: Donald Karouw