Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:02:00 WIB
Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Menariknya, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp5 miliar, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti tersebut kepada Riva.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini berakar pada dugaan penyimpangan pemenuhan minyak mentah dalam negeri periode 2018-2023. Berdasarkan dakwaan, terdapat upaya pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang agar minyak bumi dalam negeri tidak terserap, sehingga menciptakan justifikasi palsu untuk melakukan impor.

Praktik culas ini juga mencakup penolakan terhadap produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik demi keuntungan pihak tertentu. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar 2,73 miliar dolar AS atau setara Rp45,3 triliun, ditambah kerugian ekonomi lainnya sebesar Rp25 triliun.

Secara total, dampak buruk terhadap perekonomian negara diproyeksikan mencapai Rp171 triliun, yang dihitung dari beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM serta keuntungan tidak sah yang diperoleh para pelaku.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut