Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Kamis, 23 April 2026 - 14:27:00 WIB
Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit
Wacana denda KTP hilang menuai kritik DPR yang menilai birokrasi pengurusan masih rumit dan membebani masyarakat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wacana denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mencuat setelah pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan perubahan aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperbaiki tertib administrasi negara.

Dalam usulan tersebut, warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP berpotensi dikenakan denda. Kebijakan ini muncul seiring tingginya laporan kehilangan setiap hari yang disebut mencapai puluhan ribu kasus, sementara biaya produksi e-KTP tidak kecil karena dilengkapi chip dan data biometrik.

Namun, rencana tersebut langsung menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi II, Dedi Sitorus, menilai persoalan utama bukan pada penerapan denda, melainkan pada sistem birokrasi yang masih berbelit dan menyulitkan masyarakat.

Dia menilai penggunaan teknologi chip pada e-KTP belum diikuti kemudahan layanan di lapangan. Warga masih diminta melengkapi berbagai dokumen tambahan dalam setiap pengurusan administrasi.

“KTP sudah pakai cip, tetapi urusan masih harus fotokopi lagi. Ditanya kartu keluarga, ditanya surat lahir, bahkan ada yang diminta dokumen lain,” tegasnya.

Untuk pengurusan e-KTP hilang, warga tetap harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, serta mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya tambahan.

Sementara itu, bagi KTP rusak, warga cukup membawa KTP lama yang rusak dan kartu keluarga sebagai data pendukung. Meski lebih sederhana, prosedur ini tetap memerlukan kehadiran langsung ke kantor layanan.

Perdebatan ini memperlihatkan perbaikan layanan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan besar. Kritik dari DPR menegaskan kebutuhan reformasi birokrasi agar lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut