Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Dijaga Ketat, Rantis Brimob dan Polisi Bersenjata Lengkap Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara PLTU

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:02:00 WIB
Rugikan Negara Rp5 Triliun, Eks Penyidik KPK Desak Polri Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Batu Bara PLTU
Kortas Tipikor Polri diminta segera meringkus aktor intelektual di balik dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini kini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terlibat. Sejauh ini, polisi menyebut ada dua nama perusahaan yang diduga kuat ikut terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA, meskipun Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses investigasi, tim penyidik menemukan tiga pola dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan mendasar yang mengakibatkan proses pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Guna menjerat para pelaku, Polri menyertakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan lapis undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut