Roy Suryo Bandingkan Proses Penangkapan Dirinya Seperti Adegan Film G30S/PKI
Di panggung yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya, turut menyoroti banyaknya kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam proses penggeledahan serta penangkapan yang menimpa mantan Menpora tersebut.
"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.
Didit menguraikan bahwa di dalam aturan KUHAP yang baru, terdapat dua landasan pokok yang mendasari sebuah tindakan penangkapan. Landasan pertama adalah apabila tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, dan landasan kedua adalah demi kepentingan penyelidikan.
"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar