Refly Harun Protes Keras Atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan kepada kedua kliennya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan paksa tersebut diketahui berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Refly secara terbuka mempertanyakan dasar urgensi serta alasan di balik keputusan penyidik yang memilih opsi penangkapan dan penahanan tersebut. Menurutnya, proses hukum perkara ini sebenarnya sudah memasuki fase akhir dan kedua kliennya selalu bersikap kooperatif terhadap jalannya proses penyidikan.
"Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif," kata Refly saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Lebih lanjut, Refly membeberkan bukti kepatuhan yang ditunjukkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Bentuk nyata dari sikap kooperatif tersebut adalah pemenuhan kewajiban wajib lapor secara rutin ke Polda Metro Jaya sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan untuk tidak ditahan pada pertengahan November tahun lalu.
"Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29," ujarnya.