Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung
Selain perbedaan nasib penahanan, kasus ini makin pelik karena kepemilikan barang bukti raksasa berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.
Pihak Febrie mengeklaim seluruh aset jumbo tersebut adalah milik Don Ritto yang sengaja dititipkan di dalam brankas khusus untuk operasional sebuah yayasan sejak tahun 2024. Publik pun mempertanyakan kebenaran klaim tersebut dan meragukan independensi Kejagung untuk mengusut secara transparan mantan pejabat tingginya sendiri. Menanggapi keraguan ini, pihak Kejagung berjanji akan menyidik kasus secara akuntabel serta membuka pintu pengawasan selebar-lebarnya bagi DPR maupun supervisi dari KPK.
Kontroversi tidak berhenti di situ, proses pengalihan berkas perkara dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung kini berujung pada gugatan hukum. Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dilaporkan telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LP3HI menilai pelimpahan berkas antar sesama lembaga penyidik tersebut cacat prosedur formil karena tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sisi lain, Korps Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil sah dan dilakukan semata-mata demi menjaga sinergitas antar lembaga penegak hukum di Indonesia.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar