Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Insentif Dicabut, Jangan Kaget Segini Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV dan Denza D9
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak mengubah total pungutan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini sekaligus menjawab adanya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Purbaya mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan bulan ini hanya menggeser skema pungutan. Di mana, Kemendagri menetapkpan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik.

Melalui beleid tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLJJ).

"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya.

Dia menyebut, dalam aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor. Namun, skema ini telah disesuaikan dengan regulasi baru.

Purbaya memastikan, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut