Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?
Sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri.
“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ucapnya.
Johnny menegaskan Polri berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Dia menyebut tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Irjen Johnny.
Dia menambahkan, Polri menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.
Polri memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro meski yang bersangkutan merupakan perwira menengah. Proses hukum dan sidang kode etik akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Donald Karouw