Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Senin, 16 Februari 2026 - 21:10:00 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir beri keterangan kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan tersangka narkoba. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba belum ditahan oleh penyidik. Saat ini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut masih menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, hingga kini Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Johnny dikutip dari iNews TV, Senin (15/2/2026).

Dia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri. Proses tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

Sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri.

“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ucapnya.

Johnny menegaskan Polri berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Dia menyebut tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata Irjen Johnny.

Dia menambahkan, Polri menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.

Polri memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro meski yang bersangkutan merupakan perwira menengah. Proses hukum dan sidang kode etik akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut