Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba belum ditahan oleh penyidik. Saat ini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut masih menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, hingga kini Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” kata Johnny dikutip dari iNews TV, Senin (15/2/2026).
Dia menjelaskan, alasan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri. Proses tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Sidang akan digelar di Wabprof Divpropam Polri.
“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” ucapnya.
Johnny menegaskan Polri berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa. Dia menyebut tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal.