Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura
Totok menjelaskan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon memaparkan bahwa investigasi bersama ini bergerak berdasarkan dua Laporan Polisi utama, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025. Sedangkan laporan kedua mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode yang sama.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar