Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de' Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
"Untuk penggeledahan di lokasi de' Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ucap Totok kepada wartawan.
Dia menambahkan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurutnya, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.