Uni Eropa Cabut Flight Ban Maskapai Indonesia
Sebagai informasi, Uni Eropa telah menerapkan flight ban terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu. Keputusan Uni Eropa ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas tujuh airline.
“Kini dengan kebijakan baru pemerintahan Jokowi mendorong regulator berperan aktif sebagai motor penggerak perbaikan menyeluruh maka dalam satu tahun berhasil menggolkan regulator sekaligus 55 airline operator. Ini namanya keberhasilan kerja bersama guyub rukun," tutur Agus.
Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan dari Tanah Air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia. Pencabutan larangan terbang bagi seluruh total 62 maskapai merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air. Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri perdagangan, pariwisata di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor: Ranto Rajagukguk