Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Iran Akan Usir Atase Pertahanan Negara-Negara Uni Eropa
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan terbang dari Uni Eropa (EU Flight Ban) resmi dicabut menyusul capaian pemerintah yang terus mendorong peringkat keselamatan penerbangan Indonesia. Dengan demikian, maskapai penerbangan (all remaining air carriers) Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.

"Pada hari yang baik ini secara resmi larangan terbang Uni Eropa dibuka bagi penerbangan Indonesia. Ini merupakan kado terindah yang sudah kita nanti-nanti selama 11 tahun sejak kita di ban pada Juli 2007 lalu," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/6/2018).

Agus menyatakan capaian ini merupakan hasil kerja keras perjuangan segenap stakeholder terutama regulator dan juga operator penerbangan dan masyarakat. "Selama dua tahun kita memperjuangkannya. Setelah kita mampu meningkatkan kategori kita dari otoritas penerbangan AS (FAA) menjadi kategori 1. Kemudian kita juga berhasil meningkatkan nilai effective implementation USOAP dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang beranggotakan 192 negara dengan nilai Indonesia yang tinggi yaitu 80, 34 pada 2017 lalu. Dan sekarang, larangan terbang Uni Eropa juga dicabut. Sungguh ini merupakan perjuangan terus menerus dengan hasil yang luar biasa," ujarnya.

Agus juga menyatakan, hasil-hasil yang telah dicapai ini mempunyai manfaat yang sangat besar, yaitu kepercayaan dunia yang memiliki nilai strategis yang akan menimbulkan multiplier effect positif terhadap Indonesia.

"Kita sekarang benar-benar berada di jajaran elite penerbangan dunia. Sudah sewajarnya kita juga punya tanggung jawab moral yang besar. Kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan penerbangan nasional,” kata Agus.

Sebagai informasi, Uni Eropa telah menerapkan flight ban terhadap seluruh maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu. Keputusan Uni Eropa ini merupakan hasil dari rangkaian upaya panjang pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011 dan 2016 secara individu dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas tujuh airline.

“Kini dengan kebijakan baru pemerintahan Jokowi mendorong regulator berperan aktif sebagai motor penggerak perbaikan menyeluruh maka dalam satu tahun berhasil menggolkan regulator sekaligus 55 airline operator. Ini namanya keberhasilan kerja bersama guyub rukun," tutur Agus.

Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan dari Tanah Air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.

Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia. Pencabutan larangan terbang bagi seluruh total 62 maskapai merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air. Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri perdagangan, pariwisata di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut