Tindak 422 Kasus Jastip, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Sebesar Rp4 Miliar
Modus yang dikenal dengan splitting ini masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jastip. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar 500 dolar AS per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Motifnya utk menghindari bea masuk dan pajak impor. Satu koper yang dibawa berisi tiga tas, tiga pasang sepatu, lima pakaian, tiga iPhone dan ada cincin atau kalung," ucapnya.
Selain itu, metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jasa titipan adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Dalam hal ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, maka batas nilai pembebasan tidak berlaku.
Pelaku jasa titipan juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jika pelaku jasa titipan ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus splitting juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman. Dia mengungkapkan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrem.
"Pemerintah harus berikan level playing field dengan pengusaha yang sudah mengikuti prosedur dari persaingan usaha yang tidak fair seperti ini," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk