Tindak 422 Kasus Jastip, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Sebesar Rp4 Miliar
JAKARTA iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 422 kasus jasa titip (jastip) selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.
"Kita berhasil melakukan identifikasi dan menindak 14 orang yang membawa barang-barang yang dikategorikan barang-barang mewah," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dia menduga barang-barang yang dibawa ke-14 orang itu merupakan milik satu orang pemodal. Modusnya, pemodal ini membelikan tiket untuk 14 orang itu untuk menitip beli barang-barang yang sudah dipesan tapi seakan-akan barang ini milik ke-14 orang itu.
"Barangnya seakan ini barang pribadi dia yang baru dibeli. Kita berhasil detect ini dan kita minta diselesaikan dengan prosedur komersil, sekarang kasus lagi diproses," kata dia.