Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Advertisement . Scroll to see content

Tindak 422 Kasus Jastip, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Sebesar Rp4 Miliar

Jumat, 27 September 2019 - 17:06:00 WIB
Tindak 422 Kasus Jastip, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Sebesar Rp4 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 422 kasus jasa titip (jastip) selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

"Kita berhasil melakukan identifikasi dan menindak 14 orang yang membawa barang-barang yang dikategorikan barang-barang mewah," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dia menduga barang-barang yang dibawa ke-14 orang itu merupakan milik satu orang pemodal. Modusnya, pemodal ini membelikan tiket untuk 14 orang itu untuk menitip beli barang-barang yang sudah dipesan tapi seakan-akan barang ini milik ke-14 orang itu.

"Barangnya seakan ini barang pribadi dia yang baru dibeli. Kita berhasil detect ini dan kita minta diselesaikan dengan prosedur komersil, sekarang kasus lagi diproses," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut