Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Temukan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Ketua BPK: Ada yang Sampai Rp50 Juta

Selasa, 02 November 2021 - 13:06:00 WIB
Temukan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Ketua BPK: Ada yang Sampai Rp50 Juta
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya kesalahan cleansing (pembersihan) data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru.

Hal itu, menyebabkan ada data nakes yang ganda, sehingga menerima kelebihan pembayaran insentif nakes. Adapun kelebihan insentif nakes tersebut bervariasi mulai dari Rp178.000 sampai dengan Rp50 Juta.

"Kelebihan pembayaran insentif nakes ini bervariasi antara Rp178.000, bahkan ada yang sampai Rp50 juta rupiah," ujar Agung, dalam konferensi Pers, Senin (1/11/2021).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan bagian dari pengecekan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021, pada kementerian kesehatan sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut