Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Ungkap Biang Kerok BUMN Sakit, Ternyata gegara 2 Hal Ini!

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:06:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Biang Kerok BUMN Sakit, Ternyata gegara 2 Hal Ini!
Menkeu Sri Mulyani ungkap dua penyebab BUMN sakit (foto: IG Sri Mulyani)
Advertisement . Scroll to see content

Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, hingga penggabungan atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. 

Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.

Kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator, yakni BUMN yang sedikit diberi mandat oleh negara namun neraca keuangannya mampu terjaga dengan baik, sehingga BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.

Terakhir, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, yakni BUMN yang tidak perlu mendapat mandat dari pemerintah dan kinerja keuangannya buruk. Dia mengatakan pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.

"Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, karena mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus," ucap Sri Mulyani.core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, karena mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus," ucap Sri Mulyani.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut