Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Syariah Global 3 Miliar Dolar AS

Senin, 26 Februari 2018 - 21:08:00 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Syariah Global 3 Miliar Dolar AS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia III akan didaftarkan pada bursa saham Singapura dan Nasdaq Dubai. Sukuk yang dijual ini penggunaannya hanya diperuntukkan untuk membiayai proyek-proyek pemerintahan yang bersifat ramah lingkungan.

"Penggunaaan dari Sukuk ini adalah untuk penggunaan pembiayaan. Namun, karena dia sifatnya adalah green bond maka dia dan sukuk dikaitkan dengan project yang kita lakukan," katanya.

Menkeu mengatakan, saat ini ada empat kementerian yang memiliki proyek ramah lingkungan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejauh ini, empat kementerian tersebut masing-masing mendapat 501 juta dolar AS (PUPR), 165 juta dolar AS (Kemenhub), 743 juta dolar AS (Kemen ESDM), dan 149 juta dolar AS (Kementan).

Menkeu mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek ramah lingkungan hingga Rp8,5 triliun setiap tahun. Pada tahun 2016 dan 2017, nilai investasi proyek ramah lingkungan masing-masing mencapai Rp8,5 triliun sementara tahun ini diperkirakan mencapai Rp8,2 triliun.

Penerbitan Sukuk Wakalah ini, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia membantu untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut