Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Senin, 24 Juli 2023 - 21:59:00 WIB
Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)
Advertisement . Scroll to see content

3. Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah setelah mengetahui definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). 

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan: 

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP. 

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut