Setoran Pajak Google hingga Netflix ke RI Capai Rp13,29 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari 135 perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun. Perolehan ini didapat hingga Juni 2023.
Adapun, 135 perusahaan digital tersebut seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Dwi menambahkan, sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.
Berikut daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023:
1. Corel Corporation
2. Foxit Software Incorporated
3. Sendinblue SAS
4. Twitch Interactive, Inc.
5. NCS Pearson, Inc.