Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:46:00 WIB
Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP
DJP angkat suara terkait protes netizen terkait besarnya otongan pajak atas penghasilan dan THR di bulan Maret. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, THR yang diterima karyawan perusahaan termasuk objek PPh 21. Kebijakan ini diatur melalui Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu, pengenaan pajak THR diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Namun, terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Beleid ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka dalam aturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur, termasuk uang lembur bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja, serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut