Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:46:00 WIB
Ramai Netizen soal Potongan Pajak THR 2024, Ini Penjelasan DJP
DJP angkat suara terkait protes netizen terkait besarnya otongan pajak atas penghasilan dan THR di bulan Maret. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) angkat suara perihal ramainya protes netizen terkait besarnya potongan pajak atas penghasilan dan Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Maret. Ramai dibahas di media sosial khususnya X atau Twitter sejak beberapa hari belakangan.

Protes ini imbas penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menuturkan, terdapat metode penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya Tunjangan Hari Raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (30/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut