PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Senin, 23 Desember 2024 - 13:42:00 WIB
Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024.
Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.
Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.
Editor: Anindita Trinoviana