Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Jadi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif?
Advertisement . Scroll to see content

PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Senin, 23 Desember 2024 - 13:42:00 WIB
PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, untuk sektor usaha, Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang telah memanfaatkan insentif ini selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024. 

Lalu, UMKM dengan pendapatan tahunan di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.

Pemerintah juga menyediakan subsidi lima persen untuk mendanai revitalisasi alat atau mesin pada industri padat karya. Sebagian besar insentif perpajakan pada 2025 akan diperuntukkan bagi rumah tangga, serta untuk mendukung dunia usaha dan UMKM melalui pemberian insentif perpajakan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut