Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Jadi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif?
Advertisement . Scroll to see content

PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Senin, 23 Desember 2024 - 13:42:00 WIB
PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang bersifat premium, diantaranya ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA. 

Lalu, barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain. 

Yon menjelaskan, kenaikan PPN ini fokus berpihak terhadap masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan pembebasan PPN (PPN 0 persen) untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan masyarakat, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa angkutan umum.

Kemudian, barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah), kenaikan pajaknya (1 persen) akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah berharap, melalui penyesuaian tarif PPN 12 persen, pihaknya dapat menjaga daya beli masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat dari harga barang dan jasa yang akan meningkat, Pemerintah akan memberikan paket insentif. Jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif diprediksi sebesar Rp265,6 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut