Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,12 Triliun hingga April 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:01:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,12 Triliun hingga April 2024
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Dwi menuturkan, hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp128,22 miliar dan PPN sebesar Rp1,78 triliun.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut