Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,12 Triliun hingga April 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:01:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,12 Triliun hingga April 2024
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Dwi menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selanjutnya, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut