Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Ungkap 95,3% Debitur KPR Didominasi Gen Z dan Milenial
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Senin, 24 Juli 2023 - 18:15:00 WIB
Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun keterangan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja adalah sebagai berikut:

1. Zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) diterapkan batasan harga jual di tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan Rp166 juta mulai 2024.

2. Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) diterapkan batasan harga jual Rp177 juta di 2023 dan Rp182 juta mulai tahun 2024.

3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) diterapkan batasan harga jual Rp168 juta di 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.

4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diterapkan batasan harga jual Rp181 juta di 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024.

5. Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya diterapkan batasan harga jual Rp234 juta dan Rp240 juta mulai tahun 2024.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut