Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Ungkap 95,3% Debitur KPR Didominasi Gen Z dan Milenial
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya

Senin, 24 Juli 2023 - 18:15:00 WIB
Menkeu Keluarkan Aturan Hunian Rumah Bebas PPN, Ini Kriterianya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Harga jual harus kurang dari sama dengan batasan harga jual, atau dasar pengenaan pajak atas pemberian cuma cuma kurang dari sama dengan batasan harga jual. Kriteria terakhir untuk rumah pekerja bebas PPN ini tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan.

Baik rumah umum dan rumah pekerja wajib memenuhi kriteria luas bangunan lebih dari sama dengan 21 meter persegi dan kurang dari sama dengan 36 meter persegi. Luas tanah lebih dari sama dengan 60 meter persegi dan kurang dari sama dengan 200 meter persegi.

Untuk kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, ini diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, baik bertingkat atau tidak bertingkat.

"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut