Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih mengatakan, segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspon oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset WP.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Johan.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional (saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin 22 September 2025) sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.
Sejalan dengan itu, Kanwil DJP WPB melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 WP yang termasuk 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan sebesar Rp7,521 triliun. Sejak rilis daftar penunggak pajak terbesar pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp3,687 triliun (49,02 persen). Kanwil DJP WPB akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional Tahun 2026.
Melalui rangkaian tindakan penagihan persuasif melalui konseling Wajib Pajak dan penagihan aktif (penyampaian Surat Teguran, penerbitan Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset), Kanwil DJP WPB menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penagihan secara konsisten apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya.
Hingga 12 Desember 2025, Kanwil DJP WPB berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp4,12 triliun. Capaian ini telah melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) kegiatan penagihan tahun 2025 sebesar 136,85 persen.
Kanwil DJP WPB akan terus melakukan penagihan persuasiif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh WP.
Editor: Aditya Pratama