Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
Periode tanggal 12-21 November 2025, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak terhadap para Penunggak Pajak. Sebanyak 33 rekening bank milik 17 WP dari 4 KPP Wajib Pajak Besar dilakukan pemblokiran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Pemblokiran rekening bank membuat WP tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai JSPN meminta dibuka blokirnya kepada pihak Bank.
Pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan detterent effect agar WP segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak WP.
“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ucap Plt Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP WPB, Bonarsius Sipayung.
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset WP penunggak pajak sepanjang Tahun 2025. Penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspon dengan pelunasan utang pajak.
Selama periode hingga 12 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik WP dan/atau penanggung pajak. Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/ atau mesin, serta 29 rekening bank. Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.