Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) hingga 12 Desember 2025 berhasil mengamankan penerimaan pajak Rp4,121 triliun. Melakukan upaya optimalisasi penagihan aktif untuk mempercepat pembayaran WPB yang mempunyai tunggakan utang pajak.
Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara Tahun 2025, memberi kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak.
Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan wajib pajak (WP) secara self assessment yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 22 Desember 2025, realisasi kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan kinerja positif.
SPT Tahunan PPh mencapai 95,94 persen, SPT masa PPN 108,40 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 119,22 persen. Hal ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela dari WP semakin membaik. Oleh karena itu, Kanwil DJP WPB terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, transparan, kredibel, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP WPB (KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat) di bawah koordinasi Kanwil DJP WPB, aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dan makin gencar di kuartal I dengan melakukan optimalisasi penagihan aktif dengan langkah-langkah sebagai berikut: