Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Senin, 17 Juli 2023 - 14:50:00 WIB
Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta. Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.

Sehingga apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah. Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah. 

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara. 

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.

Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut