Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sultan Brunei Rombak Kabinet, Angkat Putranya Pangeran Abdul Mateen Jadi Menlu
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini

Senin, 17 Juli 2023 - 14:50:00 WIB
Intip Besaran Gaji Menteri, Wamen, dan Wantimpres yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

Gaji dan Tunjangan Wantimpres 

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Terkait tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut