Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Pengamat: Jalan Pengabdian kepada Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah

Jumat, 30 April 2021 - 13:38:00 WIB
Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dalam PP itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara, yakni:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut