Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah
Jumat, 30 April 2021 - 13:38:00 WIB
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Seperti diketahui, kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR.
Editor: Jujuk Ernawati