Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Pengamat: Jalan Pengabdian kepada Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah

Jumat, 30 April 2021 - 13:38:00 WIB
Ini Dia Komponen Lengkap THR dan Gaji ke-13 Presiden hingga Kepala Daerah
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

12. Gubernur dan Wakil Gubernur

13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Seperti diketahui, kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut