Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan dari pembentukan holding migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani rancangan PP tersebut sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"RPP sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM sudah kembali juga Sekretariat Negara, sudah ditandatangani juga oleh Menteri BUMN, Menkeu juga sudah paraf dan ini akan dikirimkan ke Presiden," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan Kementerian BUMN, Fajar Hary Sampurno.

Ia menyatakan, tujuan utama dibentuknya holding migas ini untuk efisiensi dan investasi di masa depan. Langkah pertama dengan memasukkan PGN ke Pertamina sehingga akan membuat nilai penggunaan aset (leverage) menjadi besar.

"Khusus gas itu , step pertama memasukkan PGN ke Pertamina. Dengan masuknya aset PGN ke Pertamina akan membuat nilai leverage besar," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut