Gelar RUPSLB, PGN Resmi Alihkan Saham ke Pertamina
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan dari pembentukan holding migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani rancangan PP tersebut sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"RPP sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM sudah kembali juga Sekretariat Negara, sudah ditandatangani juga oleh Menteri BUMN, Menkeu juga sudah paraf dan ini akan dikirimkan ke Presiden," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan Kementerian BUMN, Fajar Hary Sampurno.
Ia menyatakan, tujuan utama dibentuknya holding migas ini untuk efisiensi dan investasi di masa depan. Langkah pertama dengan memasukkan PGN ke Pertamina sehingga akan membuat nilai penggunaan aset (leverage) menjadi besar.
"Khusus gas itu , step pertama memasukkan PGN ke Pertamina. Dengan masuknya aset PGN ke Pertamina akan membuat nilai leverage besar," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk