DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” tuturnya.
Inge mengatakan, rencana pengenaan pajak pada jalan tol adalah bagian dari visi jangka panjang guna menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dia menekankan, pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam setiap langkah reformasi perpajakan.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Hingga saat ini, DJP meminta masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah terkait setiap perkembangan kebijakan perpajakan guna menghindari disinformasi.
Editor: Aditya Pratama