DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasikan kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol belum akan berlaku dalam waktu dekat. Adapun, rencana aturan masih berada pada level kajian strategis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang. Pasalnya, secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait pungutan pajak itu dalam waktu dekat.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge kepada iNews.id, Selasa (21/4/2026).
Inge menegaskan, setiap perumusan kebijakan baru di DJP akan dilakukan transparan serta melalui proses yang sangat hati-hati. Dia menyebut, pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.
Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028
Menurutnya, jika nantinya kebijakan tersebut akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” tuturnya.
Inge mengatakan, rencana pengenaan pajak pada jalan tol adalah bagian dari visi jangka panjang guna menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dia menekankan, pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam setiap langkah reformasi perpajakan.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Hingga saat ini, DJP meminta masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah terkait setiap perkembangan kebijakan perpajakan guna menghindari disinformasi.
Editor: Aditya Pratama