Curangi Aturan Bea Cukai, Pelaku Jastip Nakal Gunakan Modus Ini Hindari Pajak
"Selain kita minta mereka bayar bea masuk dan pajak impor. Kita minta mereka cantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini agar petugas bisa telusuri apakah benar dia pedagang atau cuma dititipin," kata dia.
Pasalnya, hanya dengan menghindari pembayaran pajak maka pelaku jastip nakal ini bisa menjual dengan harga yang murah dan memperoleh untung besar. Selain itu, pelaku jastip bisa menjual produk-produk yang belum dijual secara resmi di Indonesia.
"Bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, PPh 2,5 persen, itu saja sudah 22,5 persen. Katakanlah PPnBM nya 50 persen berarti sudah hampir 100 persen. berarti yang jual ritel di dalam negeri itu harganya dua kali lipat dari modal awal di luar negeri," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan sosmed.
"Jangan berbisnis dengan cara yang seperti ini. Pasti tidak akan sustain karena tidak akan lama. karena pasti ketangkap satu suruh bayar maka pasti tidak sesuai dengan (harga preorder) PO-nya. Nah ini kan PO-nya juga pasti akan lebih rendah," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk