Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Curangi Aturan Bea Cukai, Pelaku Jastip Nakal Gunakan Modus Ini Hindari Pajak

Jumat, 27 September 2019 - 19:02:00 WIB
Curangi Aturan Bea Cukai, Pelaku Jastip Nakal Gunakan Modus Ini Hindari Pajak
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membekuk 14 pelaku jasa titip (jastip) nakal pada Rabu (25/9/2019) lalu. Berdasarkan penyelidikan, 14 orang ini bersumber pada satu pemodal dengan menggunakan modus splitting.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, para pelaku ini ternyata membeli barang di luar negeri untuk dijual melalui akun media sosial Instagram @titipdongkak. Modus ini masih sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak dan bea masuk barang impor.

"Ini jastip yang 14 orang yang split itu dia bikin di akun @titipdongkak di Instagram," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Berdasarkan penelusuran iNews.id, akun jastip ini rupanya telah memiliki banyak pengikut sebanyak 487.000. Jastip ini bisa dikatakan besar karena bisa meminta artis-artis dan influencer untuk mengiklankan produknya.

Menurut dia, berbisnis menggunakan jastip diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku seperti membayar pajak-pajak dan bea masuk serta menjual bukan dari media sosial tapi platform e-commerce. Hal ini agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan sehat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut