Curangi Aturan Bea Cukai, Pelaku Jastip Nakal Gunakan Modus Ini Hindari Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membekuk 14 pelaku jasa titip (jastip) nakal pada Rabu (25/9/2019) lalu. Berdasarkan penyelidikan, 14 orang ini bersumber pada satu pemodal dengan menggunakan modus splitting.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, para pelaku ini ternyata membeli barang di luar negeri untuk dijual melalui akun media sosial Instagram @titipdongkak. Modus ini masih sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak dan bea masuk barang impor.
"Ini jastip yang 14 orang yang split itu dia bikin di akun @titipdongkak di Instagram," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Berdasarkan penelusuran iNews.id, akun jastip ini rupanya telah memiliki banyak pengikut sebanyak 487.000. Jastip ini bisa dikatakan besar karena bisa meminta artis-artis dan influencer untuk mengiklankan produknya.
Menurut dia, berbisnis menggunakan jastip diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku seperti membayar pajak-pajak dan bea masuk serta menjual bukan dari media sosial tapi platform e-commerce. Hal ini agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan sehat.
"Selain kita minta mereka bayar bea masuk dan pajak impor. Kita minta mereka cantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini agar petugas bisa telusuri apakah benar dia pedagang atau cuma dititipin," kata dia.
Pasalnya, hanya dengan menghindari pembayaran pajak maka pelaku jastip nakal ini bisa menjual dengan harga yang murah dan memperoleh untung besar. Selain itu, pelaku jastip bisa menjual produk-produk yang belum dijual secara resmi di Indonesia.
"Bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, PPh 2,5 persen, itu saja sudah 22,5 persen. Katakanlah PPnBM nya 50 persen berarti sudah hampir 100 persen. berarti yang jual ritel di dalam negeri itu harganya dua kali lipat dari modal awal di luar negeri," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan sosmed.
"Jangan berbisnis dengan cara yang seperti ini. Pasti tidak akan sustain karena tidak akan lama. karena pasti ketangkap satu suruh bayar maka pasti tidak sesuai dengan (harga preorder) PO-nya. Nah ini kan PO-nya juga pasti akan lebih rendah," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk