Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli

Selasa, 08 September 2020 - 14:35:00 WIB
Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli
Tidak semua direksi perusahaan pelat merah diprediksi menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto memperkirakan tidak semua direksi perusahaan pelat merah akan menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. Pasalnya, posisi staf ahli bukanlah suatu kewajiban. 

"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN tidak dibutuhkan. 

Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara. 

Artinya, angka Rp50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara. Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, membayar per orang staf ahli senilai Rp50 juta dinilai cukup dan wajar saja. 

"Gaji maksimal Rp 50 juta itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN. Kalau misalnya, staf ahli direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN, ya saya kira wajar saja pada angka tersebut," kata dia.

Karena itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut penertiban sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik. 

"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktik yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktik yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut