BPK Ingatkan Pengelolaan Utang di Tengah Covid-19
Publikasi ini juga mengingatkan segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara harus berlangsung dengan asas akuntabilitas agar hasil akhirnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Temuan itu menjadi relevan karena seluruh dunia saat ini, termasuk Indonesia, sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang dampaknya melumpuhkan sendi-sendi perekonomian.
Untuk mengatasi Covid-19, maka pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang telah disetujui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, memutuskan untuk memperlebar defisit anggaran.
Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020 pemerintah telah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB atau lebih dari batas tiga persen sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003. Pelebaran ini dilakukan agar pemerintah mempunyai dana yang mencukupi untuk penanganan Covid-19 senilai Rp405,1 triliun.
Dana itu dibutuhkan untuk penanganan kesehatan Rp75 triliun, Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp70,1 triliun, dan Pemulihan Ekonomi Nasional Rp150 triliun.
Dalam perkembangan terakhir, defisit itu diperkirakan melebar hingga 6,27 persen terhadap PDB, karena rendahnya realisasi pertumbuhan triwulan I-2020 serta adanya tambahan realokasi anggaran.
Editor: Dani M Dahwilani