Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

BPK Ingatkan Pengelolaan Utang di Tengah Covid-19

Minggu, 24 Mei 2020 - 05:45:00 WIB
BPK Ingatkan Pengelolaan Utang di Tengah Covid-19
BPK mengingatkan minimnya regulasi risiko utang berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan fiskal di masa mendatang. (Foto: Grafis/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian pengelolaan utang belum didukung manajemen risiko keuangan negara dan penerapan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) secara komprehensif.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan minimnya regulasi risiko tersebut berpotensi menimbulkan gangguan atas keberlangsungan fiskal di masa mendatang.

Selanjutnya, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif tidak memiliki parameter dan indikator pencapaian karena pemerintah belum memiliki laporan pertanggungjawaban atas kebijakan pemanfaatan utang.

Selain itu, definisi dan indikator kegiatan produktif dalam pemanfaatan utang selama ini belum jelas diungkap dalam dokumen perencanaan pemerintah.

Berbagai temuan dalam audit itu tentu menjadi bahan masukan yang menarik terutama bagi pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan utang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut